Definisi PPAT. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Akta Inbreng: Keputusan RUPS Perusahaan mengenai Inbreng tersebut; Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahan-perubahannya. Akta Pemberian Hak Tanggungan: SKMHT (bila menggunakan SKMHT); Anggaran Dasar beserta perubahan-perubahannya dari Perusahaan yang menjaminkan tanahnya.
pihak, not/ppat dalam hal ini pasif, kecuali ada data formil yang tidak terpenuhi, not/ppat. dapat menolak pembuat akta tersebut, dan dapat juga memberikan konsultasi hukum. Contoh kasus: masih banyak laporan masyarakat ke polisi (LP), antara lain: mengatakan datang ke Not/ppat ingin membuat akta hutang piutang, Sertifikat diserahkan ke. ppat
f. ditulis tindih. Akan tetapi, dapat dilakukan perubahan isi Akta dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.[3] Jadi sebenarnya salah ketik, selama akta belum ditandatangani, dapat diperbaiki dengan renvoi.4. Merupakan cikal bakal terbentuknya Persekutuan Perdata, Persektuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (Maatschap venootschap) 4.merupakan dasar terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk Venootschap) B. Persekutuan Perdata. Persekutuan : artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu PERUSAHAAN tertentu. .